Tidak perlu lagi dipertanyakan seberapa pentingnya ilmu dalam kehidupan manusia. Bukankah kualitas hidup seseorang sangat bergantung pada seberapa luas ilmu pengetahuan yang dimiliknya ?.
Perkembangan ilmu pengetahuanpun tidak terbendung, cepat dan dinamis. Beragam cabang-cabang ilmu pengetahuan bermunculan dan semakin kompleks. Coba
bayangkan 100 tahun kemudian, di berbagai universitas dunia mungkin
akan muncul berbagai jurusan-jurusan keilmuan yang terdengar aneh dan
asing saat ini.
Tapi tahukah ? yang punah itu bukan hanya burung dodo, dinausaurus dan sebagainya. Melainkan, ilmupun bisa punah !.
Teladan dari umat islam sebagai salah satu agama terbesar di dunia, Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Pelajarilah
ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya,
ilmu faraidh setengahnya ilmu. Ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama
yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar'i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan "ilmu waris" atau "ilmu miirats" atau "ilmu mawaris" atau "ilmu faraidh".
Prof.
Dr. Amir Syarifuddin menggunakan istilah "hukum kewarisan Islam"
berkaitan dengan ilmu faraidh, dan mendefinisikannya sebagai berikut:
"seperangkat
peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Nabi SAW
tentang hal ihwal peralihan harta atau berwujud harta dari yang telah
mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan
mengikat untuk semua yang beragama Islam."
Hukum
mempelajari ilmu Faraidh adalah wajib kifayah. Artinya, suatu kewajiban
yang dianggap cukup bila sebagian orang mukallaf telah mengerjakannya
dan berdosalah seluruhnya apabila tidak seorangpun mengerjakannya.
Bukankah sudah menjadi rahasia umum, kalau yang berhubungan dengan harta benda maka manusia akan sangat sensitif. Saat ini telah banyak kita jumpai hilangnya keharmonisan anggota keluarga dikarenakan perkara waris.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan punahnya suatu ilmu. Antara lain sebagai berikut :
Matinya ilmu bersama para ulama.
Ulama atau kaum berilmu hanya manusia biasa yang tidak hidup selamanya. Ketika para ulama ini kembali kepada pencipta maka sebagian ilmu terkubur bersamanya, sementara tidak terdapat generasi muda yang melanjutkan atau memahami ilmu faraidh dengan baik.
Ulama atau kaum berilmu hanya manusia biasa yang tidak hidup selamanya. Ketika para ulama ini kembali kepada pencipta maka sebagian ilmu terkubur bersamanya, sementara tidak terdapat generasi muda yang melanjutkan atau memahami ilmu faraidh dengan baik.
Kurangnya minat generasi muda dalam menuntut ilmu agama khususnya ilmu faraidh.
Ilmu faraidh ini memang sedikit rumit, tidak heran anak muda tidak begitu tertarik mempelajarinya.
Tidak diterapkannya ilmu faraidh.
Punahnya
ilmu bukan berarti tidak ada buku-buku, teori-teori yang memaparkan
ilmu tersebut, melainkan ilmu tersebut hanya terdapat dalam buku yang
tertata rapi dalam lemari dan tidak diterapkan dalam kehidupan.
Sudah
selayaknya setiap manusia yang beragama islam, mengetahui
perkara-perkara yang menyangkut dirinya, harta bendanya, dan
peraturan-peraturan yang menyangkut hidupnya.
Toh semua manfaatnya akan kembali bagi pribadi masing-masing ^_^
Tidak ada komentar
Posting Komentar